Example floating
BeritaBerita DaerahUncategorized

Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penelantaran Istri dan Anak

7
×

Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penelantaran Istri dan Anak

Share this article

Tabloidberitanasionalnarkoba.com Kota Kupang ,NTT – Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua majelis hakim, Herlina Rayes, menjelaskan bahwa perbuatan Mokrianus Lay tidak memenuhi unsur penelantaran sebagaimana diatur dalam dakwaan maupun dakwaan alternatif yang diajukan JPU.

“Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur penelantaran dan tidak terbukti melakukan penelantaran istri dan anak sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Herlina Rayes dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, Mokrianus Lay dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU. Sidang putusan ini turut dihadiri pihak keluarga terdakwa, kuasa hukum, serta sejumlah pendukung yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal.

Kasus yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penelantaran terhadap istri dan anak. Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

(*Rocky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights