KUPANG, TBN Narkoba – Wali Kota Kupang Christian Widodo menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se–Nusa Tenggara Timur tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Kegiatan berlangsung di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT, Senin (15/12).
Kegiatan ini dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberthus Melchisedek Tacoy, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, bupati dan wali kota se-NTT, serta perwakilan Jamkrindo.
Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bentuk keadilan restoratif yang perlu dioptimalkan. Menurutnya, pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengandalkan pidana pemenjaraan, sekaligus menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial pelaku terhadap masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas administratif.
“Ini adalah komitmen nyata antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” tegasnya.
Menanggapi kerja sama tersebut, Wali Kota Kupang Christian Widodo menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT. Ia menyatakan Pemerintah Kota Kupang siap mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial, sembari menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
“Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota,” ujar Christian Widodo.
Ia menjelaskan bahwa bentuk pidana kerja sosial nantinya dapat diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti perawatan kebersihan taman kota, pelayanan sosial di panti jompo, serta kegiatan sosial di rumah-rumah ibadah. Pemerintah Kota Kupang, kata dia, siap menyediakan lokasi pelaksanaan sesuai ketentuan teknis yang akan ditetapkan.
Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih restoratif, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
(Paskalis RBL)















