Tabloidberitanasionalnarkoba com. Sampit. Sengketa lahan antara ahli waris dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) terus panas, pihak ahli waris Yanto E Saputra menegaskan akan menggelar aksi penutupan total aktivitas perusahaan apabila PT HAL mengizinkan mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap di Peng
Yanto mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang menguatkan putusan hukum adat Damang Tualan Hulu, sudah sangat jelas dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan Selasa 20/01/2026
Menurut Yanto, tidak ada lagi alasan bagi PT HAL untuk menunda atau menghindari pelaksanaan eksekusi tersebut, karena baik putusan adat maupun hukum positif sudah sangat jelas.
Kami akan menutup seluruh aktivitas PT HAL, jika putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Damang Tualan Hulu tidak dijalankan,tegas Yanto
Perkara ini berkaitan dengan pelestarian lahan adat dan makam leluhur di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Lahan tersebut telah diakui sebagai milik masyarakat adat melalui putusan adat, dan dikuatkan oleh putusan pengadilan tingkat banding ungkapkan Yanto kepada awak media
Namun hingga kini, memutuskan menilai PT HAL belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan amar keputusan itu, dan Aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan masih terus berjalan, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat
Kami hanya menuntut keadilan. Kalau hukum sudah memutuskan maka semua pihak wajib patuh. Jangan sampai hukum adat dan hukum negara dipermainkan,Sementara itu hingga berita ini diterbitkan pihak PT HAL belum memberikan keterangan resmi,terkait ancaman aksi penutupan tersebut
Sebagai informasi, kasus ini mencuat bermula ketika PT HAL menjatuhkan sanksi adat,melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu,Namun perusahaan justru menggugat hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit,dengan tergugat Yanto E. Saputra dan Leger T. Kunum
Dalam surat putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu,terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL
Upaya hukum banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara mengajukanan adat tersebut,dan hasilnya Pengadilan Tinggi Palangka Raya,secara resmi membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL,dan menyatakan putusan hukum adat Dayak tidak sah
Putusan banding yang dibacakan dalam konferensi pada Jumat 25 Juli 2025 tersebut, menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra,Leger T. Kunum dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat tutup Yanto

















