Example floating
Berita Hukum/KriminalDaerahKalimantan Tengah

Ahli Waris Ancam Tutup Total Aktivitas PT HAL Jika Abaikan Putusan Pengadilan dan Damang

35
×

Ahli Waris Ancam Tutup Total Aktivitas PT HAL Jika Abaikan Putusan Pengadilan dan Damang

Share this article

Tabloidberitanasionalnarkoba com. Sampit. Sengketa lahan antara ahli waris dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) terus panas, pihak ahli waris Yanto E Saputra menegaskan akan menggelar aksi penutupan total aktivitas perusahaan apabila PT HAL mengizinkan mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap di Peng

Yanto mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang menguatkan putusan hukum adat Damang Tualan Hulu, sudah sangat jelas dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan Selasa 20/01/2026

Menurut Yanto, tidak ada lagi alasan bagi PT HAL untuk menunda atau menghindari pelaksanaan eksekusi tersebut, karena baik putusan adat maupun hukum positif sudah sangat jelas.

Kami akan menutup seluruh aktivitas PT HAL, jika putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Damang Tualan Hulu tidak dijalankan,tegas Yanto

Perkara ini berkaitan dengan pelestarian lahan adat dan makam leluhur di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Lahan tersebut telah diakui sebagai milik masyarakat adat melalui putusan adat, dan dikuatkan oleh putusan pengadilan tingkat banding ungkapkan Yanto kepada awak media

Namun hingga kini, memutuskan menilai PT HAL belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan amar keputusan itu, dan Aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan masih terus berjalan, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat

Kami hanya menuntut keadilan. Kalau hukum sudah memutuskan maka semua pihak wajib patuh. Jangan sampai hukum adat dan hukum negara dipermainkan,Sementara itu hingga berita ini diterbitkan pihak PT HAL belum memberikan keterangan resmi,terkait ancaman aksi penutupan tersebut

Sebagai informasi, kasus ini mencuat bermula ketika PT HAL menjatuhkan sanksi adat,melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu,Namun perusahaan justru menggugat hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit,dengan tergugat Yanto E. Saputra dan Leger T. Kunum

Dalam surat putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu,terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL

Upaya hukum banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara mengajukanan adat tersebut,dan hasilnya Pengadilan Tinggi Palangka Raya,secara resmi membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL,dan menyatakan putusan hukum adat Dayak tidak sah

Putusan banding yang dibacakan dalam konferensi pada Jumat 25 Juli 2025 tersebut, menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra,Leger T. Kunum dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat tutup Yanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights