KALIMANTAN SELATAN , TBNNARKOBA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lingkungan SD Sulingan, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan sejak peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Perkara dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan seorang korban berinisial RS (23), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya, AZ (19), mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan.
Dari hasil penyelidikan awal serta informasi yang dihimpun di lapangan, penyidik melakukan upaya pencarian terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.
Kendaraan tersebut berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Seluruh penumpang kendaraan kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik mengamankan dua orang yang berstatus sebagai terduga, yakni MR alias RG (20) dan seorang remaja berusia 17 tahun. Keduanya diketahui merupakan kakak beradik dan tercatat sebagai warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Iptu Joko Sutrisno menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan serta peran masing-masing terduga dalam peristiwa tersebut. Kedua terduga telah diamankan di Polres Tabalong guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang digunakan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan ini masih dalam proses pencarian dan pendalaman oleh petugas,” ujar Iptu Joko Sutrisno.
Pihak kepolisian memastikan seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Penulis: Hapase







