Example floating
Berita Daerah

Hasil Evaluasi RAPBD Tahun 2026 Provinsi Papua Tengah dinilai oleh DPR Provinsi Papua Tengah Cacat hukum

109
×

Hasil Evaluasi RAPBD Tahun 2026 Provinsi Papua Tengah dinilai oleh DPR Provinsi Papua Tengah Cacat hukum

Share this article

TBNNARKOBA.com – BANGGAR DPR Provinsi Papua Tengah melakukan komplain atau protes kepada TAPD Provinsi Papua Tengah atas sikapnya yang arogan secara sepihak tidak melibatkan dewan dalam proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta proses harmonisasi anggaran.

Hal ini merupakan pemotongan anggaran dibeberapa OPD dan anggaran DPRPT secara sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Tengah.

Banggar DPR Provinsi Papua Tengah menyatakan bahwa tindakan ini melanggar prinsip checks and balances dan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah beberapa kali) dan peraturan turunannya.

“Proses evaluasi dan harmonisasi APBD adalah tahapan krusial yang harus melibatkan dewan sebagai mitra pemerintah daerah dan itu diatur dalam Kepmendagri nomor 900.11-06 tahun 2026. Ini adalah bentuk akuntabilitas publik. Namun kami sama sekali tidak dilibatkan malahan TAPD menghindari dari 3 kali panggilan BANGGAR DPRPT untuk duduk bersama., anggaran untuk fungsi dewan, termasuk untuk pengawasan, dan peningkatan kapasitas anggota serta beberapa OPD dipotong secara sepihak oleh TAPD tanpa bersama,” tegas salah satu anggota Banggar melalu sambungan telepon.

Disebutkan bahwa pemotongan tersebut mencapai sekitar 20% dari total pagu anggaran dewan yang telah disetujui dalam Perda APBD Induk Tahun 2026 sehingga pemotongan tersebut berdampak langsung pada beberapa program kerja dewan yang selama ini menjadi jalur aspirasi konstituen.

Banggar DPR Provinsi Papua Tengah menambahkan bahwa ini bukan soal teknis, tapi soal prinsip. UU dengan jelas mengatur mekanisme musyawarah antara pemerintah daerah dan DPRD dalam perubahan APBD, termasuk evaluasi dan harmonisasi.

TAPD melalui Eksekutif tidak mempunyai kewenangan unilateral untuk memotong anggaran lembaga lain yang setara padahal telah disetujui melalui paripurna. Ini bentuk memahami terhadap fungsi legislatif.

Beberapa anggota Dewan lainnya menyatakan, “Ini adalah penyusunan demokrasi lokal. Partisipasi dan pengawasan dewan adalah inti dari penganggaran partisipatif.

Mengabaikannya risiko menciptakan anggaran yang tidak aspiratif dan rentan terhadap penyimpangan anggaran.

Dewan meminta Gubernur Papua Tengah untuk segera mempertemukan TAPD dengan Banggar DPRPT guna membahas ulang proses harmonisasi dan mengembalikan anggaran yang dipotong setelah melalui pembahasan yang transparan.

Banggar juga menyanyangkan adanya intimidasi kepada salah satu unsur pimpinan untuk menyetujui pemotongan sepihak yang dilakukan oleh TAPD.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights