Example floating
Berita Hukum

Kasus Penganiayaan Maut di Tabalong: 8 Diperiksa, 2 Resmi Jadi Tersangka

30
×

Kasus Penganiayaan Maut di Tabalong: 8 Diperiksa, 2 Resmi Jadi Tersangka

Share this article

KALSEL, TBNNarkoba.info – Tabalong, Kalimantan Selatan – Kepolisian Resor Tabalong terus mendalami kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, sebanyak delapan orang telah dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, dua orang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka,” ujar Iptu Joko Sutrisno kepada wartawan.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial MR alias IG (19) serta seorang remaja berusia 17 tahun yang berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

“Untuk tersangka yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terpenuhinya alat bukti yang cukup. Meski demikian, penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman secara menyeluruh.

“Kami masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi tambahan serta menelusuri seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap AKP Danang.

Terkait korban meninggal dunia, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai, korban berinisial RS (23) dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah dalam jumlah besar.

“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan menggunakan benda tajam di beberapa bagian tubuh,” terangnya.
Mengenai informasi adanya suara letusan yang sempat menghebohkan masyarakat, Kepolisian menyatakan bahwa keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Beberapa saksi mengaku melihat benda yang diduga menyerupai senjata api dan mendengar suara letusan. Namun hal ini masih kami telusuri lebih lanjut untuk memastikan fakta sebenarnya,” katanya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa senjata tajam, potongan pakaian yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, serta kendaraan yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.

Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 262 ayat (4) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Penerapan pasal tersebut masih dimungkinkan berkembang sesuai hasil penyidikan lanjutan.

Polres Tabalong turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik.

Laporan: Hapase
Editor: Iskandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights