Example floating
Berita Daerah

BP Batam Tegaskan Batas Waktu RDTR: Usulan Perubahan Tata Ruang Ditutup 15 Januari

55
×

BP Batam Tegaskan Batas Waktu RDTR: Usulan Perubahan Tata Ruang Ditutup 15 Januari

Share this article

BATAM, TBNNARKOBA.com –;Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kota Batam dalam menyusun perencanaan tata ruang yang valid, terukur, dan berkualitas.

Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan wilayah Kota Batam yang aman, nyaman, produktif, serta berkelanjutan bagi masyarakat dan iklim investasi, Rabu (14/1/2026).

Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, secara resmi mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar segera menyampaikan usulan perubahan peruntukan ruang dalam Rencana Tata Ruang Kota Batam paling lambat 15 Januari 2026.

Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka pelaksanaan Revisi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk perencanaan wilayah Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji, dengan periode perencanaan tahun 2021–2041.

Taofan menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Batam telah melaksanakan konsultasi publik terkait revisi RDTR tersebut pada 9 Oktober 2024 dan 6 November 2024 sebagai bagian dari proses perencanaan yang partisipatif dan transparan.

Menurutnya, penetapan batas waktu pengajuan usulan perubahan peruntukan ruang merupakan langkah strategis agar proses perencanaan tata ruang berjalan tertib, terarah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

“Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan seluruh masyarakat dapat mengajukan usulan perubahan peruntukan ruang pada Rencana Tata Ruang Kota Batam dengan menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada Wali Kota Batam,” jelas Taofan.

Ia menegaskan, surat permohonan tersebut setidaknya harus memuat uraian usulan perubahan peruntukan ruang serta dilengkapi dokumen pendukung, antara dokumen lain penetapan lokasi atau sertipikat hak atas tanah, rencana pemanfaatan ruang atau site plan yang diusulkan beserta pertimbangan dan alasan perubahan, serta dokumen pendukung lain yang relevan.

Lebih lanjut, Taofan menekankan bahwa setiap usulan yang masuk tidak serta-merta diterima. Seluruh usulan akan melalui proses kajian dan analisis teknis oleh tim yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap usulan perubahan peruntukan ruang akan dikaji secara teknis dan tidak otomatis diakomodir. Penetapannya dilakukan berdasarkan hasil kajian dan peraturan perundang-undangan. Batas akhir usulan kami tetapkan pada 15 Januari 2026,” tegasnya.

BP Batam berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal dan bertanggung jawab, demi terwujudnya tata ruang Kota Batam yang tertib, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik jangka panjang.

Editor: (Iskandar)
Sumber: (Rilis)


 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights