Kupang, TBN Narkoba —
Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan penyesuaian kegiatan operasional perbankan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini mengacu pada pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 serta bertujuan memastikan kelancaran transaksi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah pada akhir Tahun Anggaran 2025.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran nasional di tengah meningkatnya kebutuhan transaksi menjelang akhir tahun. Bank Indonesia juga memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak bencana agar layanan keuangan tetap berjalan optimal dan inklusif.
Dalam sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), jam transaksi antar peserta diperpanjang pada periode 19–30 Desember 2025. Khusus pada 31 Desember 2025, layanan diperpanjang secara signifikan hingga pukul 23.30 WITA, dengan batas akhir sistem (cut off) ditetapkan hingga pukul 00.55 WITA atau H+1 untuk mengantisipasi lonjakan transaksi akhir tahun.
Penyesuaian serupa diterapkan pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Jam pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler diperpanjang, dengan settlement tetap dilakukan sembilan kali sehari hingga mendekati tengah malam pada 31 Desember 2025.
Sementara itu, layanan BI-FAST tetap beroperasi penuh selama 24 jam dan tujuh hari dalam sepekan. Layanan perbankan digital seperti mobile banking, internet banking, serta pembayaran berbasis QRIS juga tetap dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa pembatasan waktu selama periode Natal dan Tahun Baru.
Dari sisi layanan kas, Bank Indonesia NTT menetapkan sejumlah batas akhir layanan, antara lain penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) hingga 8 Desember 2025, penukaran uang rusak dan cacat hingga 11 Desember 2025, serta layanan kas keliling yang berakhir pada 23 Desember 2025. Adapun layanan penyetoran dan penarikan kas untuk perbankan ditutup pada 24 Desember 2025.
Bank Indonesia memastikan seluruh kegiatan operasional akan kembali berjalan normal pada Jumat, 2 Januari 2026. Meski demikian, pelaksanaan operasional perbankan secara teknis tetap menjadi kewenangan masing-masing bank sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku.
(Michael SO)

















