Example floating
Berita Daerah

Karimun Diduga Kebagian Limbah B3 Singapura, KAKI Angkat Suara

37
×

Karimun Diduga Kebagian Limbah B3 Singapura, KAKI Angkat Suara

Share this article

KEPRI, TBNNARKOBA.com – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengecam keras dugaan masuknya ribuan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga berasal dari Singapura ke wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Limbah tersebut ditemukan di kawasan PT Karimun Marine Shipyard (KMS) pada Kamis (28/8/2025).

Koordinator DPP Pusat KAKI, Cecep Cahyana, menegaskan dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan kejahatan lingkungan hidup lintas negara yang serius dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta ekosistem laut Indonesia.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Jika benar limbah B3 dari luar negeri masuk ke Indonesia, maka itu adalah kejahatan serius lingkungan yang mengancam kelangsungan bangsa. KAKI tidak akan tinggal diam,” tegas Cecep dalam keterangannya.

Cecep menyatakan, apabila terbukti limbah tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Beberapa pasal yang dilanggar antara lain.

Pasal 69 ayat (1) huruf e UU PPLH, yang melarang setiap orang memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI.

Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Pasal 105 UU PPLH, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku pemasukan limbah B3 ke Indonesia.

Menurut Cecep, apabila PT KMS terbukti terlibat, maka pihak manajemen perusahaan harus memproses pidana secara pidana tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa instansi terkait seperti Bea Cukai, KSOP, maupun lembaga pengawas lainnya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai atau membiarkan masuknya limbah tersebut.

“Tidak boleh ada perlindungan hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan. Aparat yang lalai atau sengaja membiarkannya juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

KAKI menilai adanya dugaan praktik mafia lingkungan hidup yang menjadikan Kabupaten Karimun sebagai lokasi pembuangan limbah berbahaya dari negara asing. Cecep menyebut, memikirkan telah memiliki barang bukti yang saat ini berada di bawah penguasaan pembina KAKI Kabupaten Karimun.

Selain jalur hukum nasional, Cecep mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel 1989, yang secara tegas mengatur dan melarang perpindahan lintas negara berbahaya tanpa prosedur dan izin yang sah.

“Jika kasus ini dibiarkan, maka negara telah mengabaikan hak konstitusional rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” katanya.

KAKI mendesak Kapolri, Jaksa Agung, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara tegas dan transparan.

KAKI juga menyatakan akan terus mengawali kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Nasional apabila penanganan kasus dinilai tidak serius.

Limbah yang terkandung berupa berbagai jenis material bongkahan bekas bangunan yang diperkirakan kuat berasal dari Singapura dan digunakan untuk kegiatan reklamasi di area PT Karimun Marine Shipyard. (**)


 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights