TAMIANG LAYANG, TBN Narkoba – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan langkah tanggap darurat banjir menyusul meningkatnya intensitas hujan yang memicu genangan di sejumlah wilayah, termasuk daerah perbatasan kabupaten. Penanganan dilakukan secara terkoordinasi lintas sektor dengan menekankan kecepatan respons, akurasi data, dan keselamatan warga.
Penetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Barito Timur Nomor 130/187/PEM/XII/2025 tentang Tanggap Darurat Banjir, yang ditetapkan pada 27 Desember 2025 di Tamiang Layang. Instruksi ini mewajibkan seluruh perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa mengambil langkah konkret di lapangan.
Melalui instruksi tersebut, Bupati Barito Timur menegaskan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Penanganan banjir harus dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berbasis data yang akurat. Keselamatan masyarakat adalah yang utama dan tidak boleh ada keterlambatan dalam pemberian bantuan,” tegas Bupati dalam instruksi tertulisnya.
Dalam pelaksanaannya, BPBD Damkar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Sosial diminta memantau perkembangan banjir, menyiapkan bantuan logistik, serta menyampaikan laporan berkala setiap enam jam kepada Wakil Bupati. Laporan tersebut mencakup data wilayah terdampak, jumlah warga terdampak, upaya penanganan, dan kondisi korban.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diarahkan memastikan kesiapan alat dan personel untuk perbaikan fasilitas umum yang rusak, termasuk saluran air dan infrastruktur pendukung lainnya. Pelaporan teknis dilakukan secara berkala untuk memastikan keputusan yang diambil cepat dan tepat sasaran.
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD Tamiang Layang diminta siaga penuh dengan memastikan ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, serta peralatan kesehatan, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di kawasan rawan banjir. Apabila terdapat korban, laporan wajib disampaikan paling lambat satu jam setelah kejadian.
Peran pemerintah wilayah juga diperkuat. Seluruh camat se-Kabupaten Barito Timur diminta berada di wilayah kerja masing-masing, memberikan ketenangan kepada masyarakat, serta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan relawan. Camat juga diwajibkan memperhatikan keamanan aliran listrik dan ketersediaan air bersih selama masa darurat, dengan laporan situasi setiap tiga jam.
Hal yang sama berlaku bagi lurah dan kepala desa, yang diminta aktif memantau kondisi lapangan, berkolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan relawan, serta memastikan warga terdampak mendapatkan bantuan dan pendampingan.
Instruksi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk mengutamakan keselamatan warga dan mempercepat penanganan bencana melalui kerja terpadu seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat. Instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(Tamiati)

















