TEBING TINGGI, TBNNARKOBA.com – – Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, SH, CCP. , menilai langkah sosialisasi serta verifikasi yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sudah berada di jalur yang tepat tata kelola pemerintahan yang baik .
Hal tersebut disampaikan Ratama Saragih, penyandang Sertifikat Ombudsman RI “Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan” , dalam siaran pers ke sejumlah media online, Senin (12/1/2026).
Ratama menilai, sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi, Dr. Marimbun Marpaung, SP, M.Si. , di Lantai III Pasar Kain, Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Baru , pada Jumat (9/1/2026) , merupakan langkah strategi sebelum pemerintah menetapkan kebijakan resmi terkait pengaturan Pasar Gambir.
“Sosialisasi ruang menjadi penting untuk mendengar langsung aspirasi, masukan, dan keluhan para pedagang. Ini bagian dari penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik,” ujar Ratama.
Ia menjelaskan, sosialisasi dan verifikasi data pedagang memiliki urgensi tinggi. Selain sebagai sarana penjaringan aspirasi, proses tersebut juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kebijakan , sekaligus meminimalisir potensi konflik melalui dialog terbuka sebelum kebijakan diberlakukan.
Menurut Ratama, verifikasi data juga berfungsi untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar realistis, tepat sasaran, dan dapat diterima oleh para peserta.
Ratama yang juga dikenal sebagai responden Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menegaskan, kebijakan yang lahir dari proses yang kuat, berkelanjutan, serta memperoleh dukungan publik .
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi, Marimbun Marpaung , menjelaskan bahwa fokus utama penataan Pasar Gambir adalah relokasi pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan ke kios atau stand resmi yang tersedia, berdasarkan hasil verifikasi data pedagang yang memenuhi persyaratan.
Selain relokasi, Pemko Tebing Tinggi juga merencanakan penerapan sistem zonasi pasar , dengan pembagian wilayah sebagai berikut:
1. Blok A untuk pedagang sayur dan buah, serta penertiban pedagang kuliner di Jalan MT Haryono dan Pattimura.
2. Blok B untuk pedagang ayam dan ikan.
3. Blok C untuk pedagang daging.
Terkait wacana penyesuaian tarif retribusi pasar , Marimbun menegaskan bah masih sebatas usulan dan akan dibahas bersama DPRD Kota Tebing Tinggi .
Ratama Saragih pun mengingatkan agar seluruh kebijakan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku .
Ratama Saragih pun mengingatkan agar seluruh kebijakan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku .
“Belum ada keputusan final. Semua produk hukum harus melalui tahapan pembahasan di legislatif. Saya berharap pedagang tetap beraktivitas seperti biasa dan tidak mudah terprovokasi,” tutupnya.
Penulis: ( Bastian ).















