KUPANG, TBN Narkoba – Wali Kota Kupang Christian Widodo menyerahkan secara simbolis Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026, Senin (12/1), bertempat di Ruang Rapat Garuda Lantai II Kantor Wali Kota Kupang. Penyerahan DPA tersebut menandai dimulainya tahapan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, staf ahli wali kota dan para asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah se-Kota Kupang, camat se-Kota Kupang, serta Direktur RSUD S.K. Lerik.
Penyerahan DPA SKPD dilakukan secara simbolis kepada sejumlah perangkat daerah, antara lain Sekretariat Daerah Kota Kupang, Inspektorat Daerah Kota Kupang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penyerahan DPA bukan sekadar agenda administratif, melainkan simbol harapan dan masa depan Kota Kupang. Setiap dokumen DPA, menurutnya, memuat amanah, kepercayaan, dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
“Ini bukan hanya menerima dokumen, tetapi menerima amanah. Setiap rupiah yang tertuang dalam DPA harus dapat dipertanggungjawabkan, karena anggaran ini bukan milik kita, melainkan milik rakyat,” tegas Wali Kota.
Ia juga menegaskan komitmen pimpinan daerah dalam melindungi aparatur yang bekerja secara benar serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
“Kalau benar pasti saya jaga, kalau salah pasti saya tindak,” ujarnya dengan tegas.
Wali Kota Kupang menekankan agar seluruh perangkat daerah melaksanakan anggaran secara sungguh-sungguh dan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan bahwa laporan realisasi anggaran triwulan pertama wajib disampaikan paling lambat 15 Maret 2026.
Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta segera melakukan penginputan rencana pelaksanaan program dan kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat 16 Januari 2026. Seluruh program, baik fisik maupun nonfisik, harus dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan Rencana Anggaran Kas (RAK) per subkegiatan.
Dalam arahannya, Wali Kota merangkum tiga poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh pimpinan perangkat daerah. Pertama, setiap rupiah anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Kedua, pimpinan perangkat daerah harus memiliki keberanian dalam mengeksekusi kebijakan dan program dengan perencanaan yang matang. Ketiga, seluruh jajaran diminta tetap fokus, bekerja dalam satu komando, menjaga loyalitas, serta selaras dengan arah kebijakan daerah.
Ia mengutip ungkapan Latin Fortis Fortuna Adiuvat yang berarti keberuntungan berpihak kepada mereka yang berani.
“Keberuntungan adalah ketika kesempatan bertemu dengan persiapan. Karena itu, laksanakan penganggaran dan kebijakan dengan keberanian, perencanaan yang matang, serta kesiapan yang baik agar hasilnya benar-benar berdampak bagi masyarakat,” katanya.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Kupang mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang untuk mengawali pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan komitmen bersama, bekerja dengan integritas, disiplin, dan dedikasi.
“Marilah kita bekerja sesuai prinsip kita bersama, bahwa memerintah adalah melayani. Tuhan memberkati setiap langkah dan kerja pengabdian kita bagi Kota Kupang,” pungkasnya.
(Paskalis RBL)

















