RIYAU, TB NARKOBA.com – Ratama Saragih, SH, C.CP., Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Sabtu (7/2/2026) dalam Siaran Persnya mengatakaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau mengungkap adanya ketidakberesan dalam proses pemberian kredit pembiayaan Agrobisnis Mikro Kecil Menengah Pada Kantor Kedai Indragiri Hulu di Pasar Peranap.
Kantor Kedai Inhu Pasar Peranap menyalurkan fasilitas pembiayaan kredit kepada anggota koperasi Produsen Sawit KJ sebanyak 95 Number of Account (NOA) dengan total baki debet sebesar Rp6.782.592.471.
Hasil pemeriksaan uji petik oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembiayaan kepada anggota koperasi petani sawit KJ menemukan beberapa item keganjilan dan ketidaksesuaian prosedur antara lain:
1. Pembiayaan 44 permohonan tidak melengkapi persyaratan operasional yang telah dilakukan Account Officer (AO) berupa dokumen peta denah lokasi kaplingan kebun plasma.
2. Tidak dilaksanakan survei agunan dan usaha, sehingga berita acara taksasi agunan dan berita acara plotting tak berdasar survei peninjauan ke lokasi usaha dan lokasi agunan.
3. Analisa kelayakan pembiayaan atas 13 debitur tidak dilakukan sesuai diantaranya Analisa ability of activation (COI) pelanggan tidak memperhitungkan pinjaman aktif nilai pinjaman sebesar Rp405.354.273 perhitungan COI melebihi batas maksimal ketentuan sebesar Rp55.967.814 perhitungan coverage agunan tidak mencapai 100% tanpa ditutup dengan sebesar Rp.206.761.487 memberikan asuransi kredit terhadap 38 pelanggan tidak sesuai dengan tujuan (side streming) yakni, kegiatan Rehabilitasi atas perkebunan sebesar Rp.2.743.351.779.
Ratama Saragih yang juga salah satu Responden BPK RI mengatakan bahwa apa yang terjadi di internal Bank Pembangunan Daerah (BPBD) Riau Kepri Syariah sudah dicuri perbuatan melawan hukum dimana reanya adalah adanya niat jahat dari internal BPBD Riau Kepri Syariah karena semua temuan item BPK terjadi atas kesadaran pihak terkait dalam hal ini oknum yang terlibat langsung dalam proses realisasi pembiayaan agrobisnis mikro kecil menengah di kantor Kedai Inhu Pasar Peranap.
Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Riau harus segera bertindak dalam menyikapi temuan yang tidak sedikit ini, bahkan berpeluang besar ditemukan modus kejahatan lainnya setelah dilakukan pengembangan kasus, sehingga uang negara bisa diselamatkan.
Responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Riau Kepri agar segera menyelidiki dan menyidik kasus ini dengan bukti permulaan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau Nomor 37/LHP/XVIII.PEK/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.
“Jangan tunggu bola bergulir, tapi jemput bola,” tulis Ratama di akhir.
Penulis: (Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)











