Hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum juga memberikan kepastian.
Tanpa regulasi yang tegas dan transparan, angka 10 persen berpotensi berhenti menjadi wacana, bukan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Penundaan pembahasan Perda, apa pun logikanya, perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Ketertutupan justru membuka ruang ekologis dan ketegangan sosial, terutama di wilayah dengan dinamika adat yang kompleks seperti Mimika. Pemerintah daerah dan DPRD memili
Prinsip keadilan distributif menuntut agar pengelolaan hasil sumber daya alam tidak hanya berdasarkan angka, tetapi juga menjamin rasa keadilan dan harmoni sosial.
Regulasi yang lahir tanpa partisipasi masyarakat berisiko menimbulkan timbulnya dan ketidaksempurnaan.
Oleh: Louis Fernando Afeanpah
(Ketua Cabang GMKI Timika Masa Bakti 2024–2026).











