Example floating
Berita Investigasi

Sekolah Rakyat Dibangun di Atas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Dapat Ganti Rugi

40
×

Sekolah Rakyat Dibangun di Atas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Dapat Ganti Rugi

Share this article

Medan, TBNNarkoba.com – Kasus pemukiman kembali menyita perhatian publik di Kota Medan. Proyek pembangunan “Sekolah Rakyat” diduga terjadi di atas tanah yang masih berstatus melindungi hukum, sehingga memicu kesedihan yang mendalam bagi ahli waris Teridah br Barus yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, Sabtu  (31/1/2026).

Lahan yang disengketakan diketahui memiliki dasar kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 1632/A/I/15. Saat ini, status kepemilikan tanah tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/PN Medan, dan telah menggelar sidang perdana pada 27 Januari 2026.

Meski proses peradilan tengah berjalan, Pemerintah Kota Medan diperkirakan masih melanjutkan aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut. Para ahli waris menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat kecil yang sedang mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota bermaksud seolah-olah otoriter terhadap kami yang lemah dan tidak mampu?” ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Ahli waris mengaku telah menguasai dan mengelola tanah tersebut selama bertahun-tahun. Namun hingga kini, mereka mengklaim tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk apa pun, meskipun pembangunan proyek pemerintah terus berjalan.

Kuasa hukum ahli waris, Henry R. Pakpahan, SH dan Yudi Karo-Karo, secara tegas meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih dalam status penyelamatan.

“Pembangunan di atas tanah yang masih disengketakan jelas melanggar asas kehati-hatian dan berpotensi melanggar hukum. Kami meminta Wali Kota Medan menghentikan sementara seluruh pekerjaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Henry Pakpahan.

Henry juga menyampaikan harapannya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian khusus terhadap nasib masyarakat kecil.

“Saya yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto tidak akan membiarkan proyek pemerintah dibangun di atas tanah yang masih bersengketa. Beliau seorang pejuang dan pasti berpihak pada keadilan serta masyarakat kecil. Kami mohon Presiden memerintahkan Wali Kota Medan untuk menghentikan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Atas dugaan pembangunan di lahan penyelamatan ini, Pemerintah Kota Medan dinilai berpotensi melanggar Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk merugikan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan pihak yang merugikan orang lain untuk memberikan ganti rugi secara materil maupun immateril.

Harapan pada Pemerintah Pusat
Ahli waris Teridah br Barus berharap agar pemerintah pusat segera turun tangan dan memastikan pembangunan negara tidak dilakukan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat kecil.

“Jangan biarkan pembangunan negara berdiri di atas penderitaan rakyatnya sendiri,” ungkap salah satu ahli waris.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait kelanjutan pembangunan Sekolah Rakyat di atas lahan yang masih bersengketa tersebut.

Laporan: (HD).

Editor: (Iskandar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Investigasi

Pematangsiantar –Tabloidberitanasionalnarkoba.com Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan…

Verified by MonsterInsights