SIMALUNGUN, TBNNARKOBA.com — Dugaan penyimpangan anggaran pembangunan SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Proyek pendidikan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum, meski telah dilakukan peninjauan lapangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun sejak 2025 lalu, Jumat (15/1/2026).
Pertanyaan publik terus bergulir. mengapa penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat?
Di kalangan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat, isu “pembayaran proyek yang disebut telah lunas, sementara pekerjaan diduga belum tuntas” telah lama menjadi perbincangan terbuka. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam proyek yang seharusnya mendukung peningkatan mutu pendidikan di wilayah tersebut.
Hingga memasuki satu tahun sejak peninjauan dilakukan, hasil resmi dari pemeriksaan lapangan belum pernah diumumkan secara terbuka kepada publik.
Ketiadaan informasi ini dinilai mencederai asas transparansi, terlebih proyek tersebut menyangkut kepentingan publik dan sektor pendidikan yang bersifat mendesak.
Menanggapi sorotan tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Kepala Seksi Intelijen, Edison Sumitro Situmorang, meminta masyarakat untuk bersabar.
Ia menyampaikan bahwa bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah menangani banyak perkara secara bersamaan, sehingga proses penanganan membutuhkan waktu.
Namun demikian, bagi masyarakat luas, rentang waktu satu tahun tanpa kejelasan perkembangan perkara dinilai terlalu lama.
Publik menilai penegakan hukum semestinya berjalan seiring dengan prinsip kepastian hukum, terutama pada proyek pendidikan yang secara langsung menyentuh kepentingan generasi muda.
Sejumlah pengamat dan aktivis sipil menilai, keterlambatan penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di daerah.
Mereka mendorong agar Kejari Simalungun menyampaikan secara terbuka status penanganan perkara, apakah masih dalam tahap klarifikasi, penyelidikan, atau telah meningkat ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus tersebut masih berada dalam ranah dugaan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum untuk menjawab kegelisahan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Laporan: (R. Sidauruk)
Editor: (Iskandar)

















